Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang
mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta
panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah
Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan
sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10
negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam,
Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk
wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni
Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat
secara keseluruhan adalah 2914,1 km.
Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya
membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan
profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya
infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak
memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara
tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3)
batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut
teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang
udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari
garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12
mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal.
ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut
teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang
mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk
eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu
negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut
teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya
sampai ujung terluar tepian kontinen.
Perbatasan laut dengan negara tetangga :
1.
Perbatasan
Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni
wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak
tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan
mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu
mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu
oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh
penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para
nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
2.
Perbatasan
Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian
wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara.
Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan
antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
3.
Perbatasan
Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia
dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu
isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC)
dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda
sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan
kedua negara secara bilateral.
4.
Perbatasan
Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas
landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian
RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas
yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara
trilateral bersama Timor Leste.
5.
Perbatasan
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan
maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan
timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar
penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap
hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
6.
Perbatasan
Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan
Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki
kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman
di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan
perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
7.
Perbatasan
Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan
pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada
titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut
Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua
negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah
pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
8.
Perbatasan
Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah
perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara
ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki
perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di
kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan
oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan
masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing
merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
9.
Perbatasan
Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE
Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering
timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para
nelayan kedua pihak.
10. Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan
masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara
sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi
masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste
yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial
menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:
11. Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya
sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran
perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga.
Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran
wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di
Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung
Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten
Kapuas Hulu.
Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan
oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan
lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu
ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat
Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang
diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54
dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the
Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas
Kontinen antara Kedua Negara).
12. Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah
darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat
menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di
kemudian hari.
13. Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan
masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta
berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.
Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang
terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap
hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih
kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang
masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi
permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan
terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut.
Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah
dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar