KOPERASI
Konsep Koperasi
1.
Konsep
koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi . dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama.
2. Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi
itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi
ini tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis
untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep Negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi
ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini bertujuan untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner, sebagai
berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonom
2.
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
4.
Prinsip
Koperasi menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
5.
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada
SHU dibagi 3 :
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
6.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
1. Rapat
anggota ialah kekuasaan tertinggi sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
2. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
3. Adanya
pembatasan bunga atas modal
4. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
5. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
6. Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
7.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
Pendidikan perkoperasian
Kerja sama antar koperasi
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset
aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam
UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.